MANUSIA & KEADILAN
PENGERTIAN
KEADILAN
- Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
- Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
- Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Menurut Pendapat Saya:
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Menurut pendapat yang lebih
umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
Satu contoh tenang Manusia & Keadilan
Sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya
mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena
masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan
hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak
adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang
kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah
kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat
hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu
melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut
merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih
dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang
dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus
menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk
kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak
sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh
mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi
undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan
sesuai apa yang telah direncanakan.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar